Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat

Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
Kegiatan PKPA yang diadakan DPC Peradi Jakbar bersama Universitas Binus. Dok: source for JPNN.

“Hanya surat ketua Mahkamah Agung 073, tapi akhirnya memengaruhi yang secara de jure maupun sebenarnya, kalau kita mau bilang alurnya itu.‎ Kita ini adalah single bar,” ujar dia.

Asido mengatakan secara undang-undang bahwa hanya ada satu organisasi advokat yakni Peradi yang mempunyai 8 kewenangan menjalankan tugas negara secara mandiri dan independen.

‎“Hanya satu organisasi avokat yang benar secara hukum Indonesia, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XI Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, ‎melaporkan bahwa jumlah peserta PKPA kali ini adalah 215 orang. “Ada 103 dari offline dan sisanya adalah dari online,” ujarnya.

‎Ketua Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan mengatakan, PKPA ini dilaksanakan bekerja sama dengan universitas karena putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.

‎‎“Anda beruntung sekali ikut dalam PKPA yang diadakan Peradi yang resmi, karena ada Peradi yang menurut saya tidak resmi,” katanya. (cuy/jpnn)


Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan hanya organisasinya yang berwenang mengangkat advokat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News