Otto Hasibuan: Jessica Harus Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Namun, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 ditunda pukul 13.00 tanpa alasan jelas.
Ditemui JPNN, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menegaskan kliennya harus bebas karena berdasarkan fakta persidangan Jessica tidak terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan kewenangan penuntut umum," ujarnya di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Dia mengatakan, sebenarnya kasus ini simpel, tapi malah dibikin ribet. Maksud simpel, kata Otto, di kala memang ada pembunuhan berencana dengan racun, maka racun itu harusnya ada di tubuh manusia. Kalau diminum korban maka racun ada di tubuh korban.
"Kenyataannyanya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses sampai sekarang. Jadi, tidak perlu ribet," katanya.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu 15 Juni 2016, jaksa menyebut Jessica dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna.
Setelah meminum kopi itu, Mirna pingsan dan kejang-kejang. Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti, langai 1, Grand Indonesia sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Abdi Waluyo.
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground