Otto Hasibuan: Kalau tak Ada Kata Perintah Penahanan, Djoko Tjandra Harusnya...
jpnn.com, JAKARTA - Usai mendatangi Bareskrim untuk rencana bertemu dengan Djoko Tjandra, Prof Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi cessei Bank Bali itu.
Menurut Otto Hasibuan, untuk melakukan penahanan harus terlebih dahulu ada perintah tertulis.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan," kata Otto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8).
"Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang."
Di dalam KUHAP, lanjut Otto, harus ada kata-kata perintah ditahan. "Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada."
Bagi Otto, jika melakukan eksekusi terhadap seseorang, ya harus ada perintah itu secara jelas.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa?," imbuhnya lagi.
"Jadi saya akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron," kata Otto menambahkan.
Prof Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi cessei Bank Bali itu.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Ratusan Calon Advokat Ikuti PKPA DPC Peradi Jakbar Bersama Universitas Al Azhar