Otto Hasibuan Minta Menkum HAM Laksanakan Putusan PTUN Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menkum HAM untuk mencabut surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan.
Otto mengatakan hal itu sebagaimana amar putusan pokok perkara nomor: 251/G/2022/PTUN.Jkt yang dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2023.
Menurut dia, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudarsono membatalkan kedua SK Menkum HAM, yakni Nomor: AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi.
Kemudian No AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut.
Bahkan sebelum putusan ini dibacakan, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penundaan kedua SK tersebut.
“Penetapan penundaan yang membekukan pelaksanaan kedua SK itu terhitung sejak 9 Maret 2023,” katanya.
Menurut Otto, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya terhadap Menkum HAM selaku tergugat I, kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sebagai tergugat II, dan kepengurusan Juniver Girsang yang masuk sebagai penggugat intervensi.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan meminta kepada Menkum HAM untuk bisa melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres