Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik

Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan saat memberikan pembekalan kepada ratusan advokat Peradi yang baru dilantik di Jakarta, Sabtu, (15/2). Dok: Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan melantik 523 advokat. Dia mengingatkan ratusan advokat baru Peradi ini agar mematuhi kode etik.

“Para advokat yang diangkat ini punya bekal, terutama mengenai kode etik,‎“ kata Otto saat memberikan pembekalan kepada ratusan advokat Peradi yang baru dilantik di Jakarta, Sabtu, (15/2).

Otto mengatakan selain membekali dan meningkatkan keahlian mengenai perkembangan berbagai ilmu dan perkembangan hukum, Peradi juga s‎angat menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.

‎“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi, kita selalu bilang bahwa pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

Dia menyebut hal itu dilakukan karena Peradi menilai bahwa betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik.

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada drama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi sorotan publik. Ada advokat yang berteriak-teriak dan melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas.

Bukan hanya itu, ada pula advokat FO yang naik ke atas meja di dalam ruang sidang. Tindakan mereka itu menuai berbagai kecaman, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan ‎PT Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua advokat.

Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan meminta kepada pada advokat untuk mematuhi kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News