Otto Hasibuan: Peradi akan Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal

Otto Hasibuan: Peradi akan Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan bersama seluruh pengurus organisasinya. Dok Humas Peradi.

“Enggak bisa. Dia bahkan yang menyatakan UU apapun harus dilaksanakan. Jadi harus single bar. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.

Kedua, lanjut Otto, ‎terus menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat. Sebab, kalau sudah bisa diintervensi maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan. 

Karena itu, ucap Otto, Rakernas Peradi di Batam, baru-baru ini, menyatakan‎, Putusan MK No. 91/PUU/2022‎ mengenai masa jabatan pimpinan organiasi advokat maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak, tidak mempunyai daya eksekusi (non executable) karena bertentangan dengan UU Advokat.

“Ketiga, kami harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat ini tetap profesional dan beritegritas” ‎ujarnya.

Sedangkan untuk gedung Peradi Tower milik seluruh anggota Peradi, Otto menyampaikan ini merupakan ‎salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang keuangan. Pihaknya membeli gedung tujuh lantai untuk menunjang operasional dan meningkatkan kinerja.

“Kami juga masih mempunyai satu lantai gedung milik sendiri di Soho (Grand Slipi Tower). ‎Gedung lama tetap akan dipakai untuk pendidikan, termasuk untuk sidang-sidang kode etik,” katanya.

Sedangkan untuk gedung baru akan digunakan setelah semua perlengkapannya selesai. Gedung baru ini menjadi penambah semangat untuk berjuang lebih keras mewujudkan target-target yang akan dicapai.

“Kepada advokat-advokat di mana pun berada, semangat baru, lebih baik, dan semuanya bisa tercapai dengan semangat-semangat yang baru,” ujarnya. (cuy/jpnn)


Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan tetap konsisten dan terus memperjuangkan wadah tunggal advokat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News