Otto Hasibuan: Preman pun Bisa Jadi Advokat

Otto Hasibuan: Preman pun Bisa Jadi Advokat
Ketum Peradi Otto Hasibuan saat berkunjung ke Fraksi PKS meminta pembahasan RUU Advokat dihentikan, Senin (8/9). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menentang rencana pengesahan RUU Advokat pengganti UU 18/2003 tentang Advokat yang akan digelar bulan ini. Alasannya, RUU tersebut berpotensi memecah belah advokat dan melahirkan pengacara bermutu rendah.

Dia menjelaskan dengan disahkannya RUU Advokat itu nantinya, maka akan melegitimasi berdirinya organisasi-organisasi advokat baru yang jumlahnya sulit dibendung. Karena 35 orang advokat sudah bisa mendirikan sebuah organiasi advokat.

"Artinya akan banyak organisasi advokat yang bisa membuat ujian pendidikan bagi calon advokat, yang pasti mutunya rendah. Jadi berpotensi melahirkan advokat-advokat yang jadi makelar kasus, preman pun bisa jadi advokat, karena itu kami menentang RUU Advokat ini," kata Otto di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/9).

Dia menyebutkan upaya DPR menggesahkan RUU Advokat ini mendapat penolak dari advokat seluruh Indonesia. Bahkan dalam beberapa hari ke depan seluruh advokat akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan aksi damai menolak RUU tersebut di Bundaran HI dan Gedung DPR RI.

Otto menambahkan, pengesahan RUU Advokat hanya akan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab, dengan RUU yang baru, maka seluruh advokat akan berada di bawah kaki pemerintah karena Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan dibentuk sebagai amanat RUU tersebut akan berada di bawah kekuasaan pemerintah, dipilih dan gaji oleh pemerintah.

"Kalau advokat di bawah kooptasi pemerintah maka yang korban itu pencari keadilan, rakyat. Bagaimana kami bela kepentingan rakyat kalau berhadapan dengan pemerintah sementara kami di bawah kaki pemerintah. Karena itu saya minta Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni) sebagai demokrat tidak meloloskan RUU ini," tandasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menentang rencana pengesahan RUU Advokat pengganti UU 18/2003 tentang Advokat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News