Otto Hasibuan: Saya Tidak Habis Pikir
jpnn.com - JAKARTA – Tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada awal sidang. Yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana. ’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.
Yang memberatkan Jessica, antara lain, perencanaan pembunuhan Mirna. Jessica juga dianggap sadis karena menggunakan racun sianida. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesal.
’’Terdakwa juga membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan,’’ ungkap Melanie.
Dalam sidang yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu.
Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.
JAKARTA – Tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas