Otto Hasibuan Sebut Kasus Gagal Bayar Ini Tak Ada Hubungannya dengan COVID-19
Senin, 01 Juni 2020 – 21:05 WIB
"Kalau memang tidak mampu bayar dan perusahaan sudah macet, segera dipailitkan. Jangan membiarkan perusahaan dengan nasabah berhadapan, lalu aset perusahaan habis. Nasabah akan sangat dirugikan," katanya.
Otto menyebut, pihak yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan-perusahaan di bawah OJK, hanya lembaga itu sendiri. Karenanya, peran nyata lembaga dimaksud sangat diperlukan menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indo Surya.(gir/jpnn)
Pakar hukum Otto Hasibuan mengatakan, banyak kasus keuangan mengemuka belakangan ini bukan disebabkan pandemi Virus Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus