Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Urgensi Untuk Merevisi UU Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal mendasak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Enggak ada urgensi untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya, karena undang-undangnya tidak bermasalah," ujar Otto dalam Rapat Kerja (Raker) Pengurus DPN Peradi 2021 di Jakarta, Jumat (11/6).
Menurut Otto, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar).
"Jangan mencari kambing hitam. Ya, kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah,” kata Otto.
Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut sudah jelas, yakni menganut sistem wadah tunggal.
"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin," ujarnya.
Otto melontarkan pernyataan tersebut menanggapi video soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat.
Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk proglegnas atau tidak.
Otto Hasibuan menilai tidak ada hal mendesak sebagai alasan untuk merevisi UU Advokat.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik