Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Urgensi Untuk Merevisi UU Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal mendasak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Enggak ada urgensi untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya, karena undang-undangnya tidak bermasalah," ujar Otto dalam Rapat Kerja (Raker) Pengurus DPN Peradi 2021 di Jakarta, Jumat (11/6).
Menurut Otto, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar).
"Jangan mencari kambing hitam. Ya, kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah,” kata Otto.
Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut sudah jelas, yakni menganut sistem wadah tunggal.
"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin," ujarnya.
Otto melontarkan pernyataan tersebut menanggapi video soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat.
Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk proglegnas atau tidak.
Otto Hasibuan menilai tidak ada hal mendesak sebagai alasan untuk merevisi UU Advokat.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional