Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA, Kami Peradi yang Sah

Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA, Kami Peradi yang Sah
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

MA menyatakan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto kepada wartawan, Jumat (12/11).

Menurut Otto, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah.

PT DKI Jakarta menyatakan munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

“Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.

Otto menambahkan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah. 

‎“Karena munasnya hanya satu yang sah, dan kami yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu,” tegas dia.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa Peradi yang dipimpinnya sah sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News