Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA, Kami Peradi yang Sah

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
MA menyatakan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto kepada wartawan, Jumat (12/11).
Menurut Otto, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah.
PT DKI Jakarta menyatakan munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.
“Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.
Otto menambahkan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah.
“Karena munasnya hanya satu yang sah, dan kami yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu,” tegas dia.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Peradi yang dipimpinnya sah sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said