Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI

Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Seminar Nasional Hybrid yang diadakan DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (1/11). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan ‎belakangan ini pengadilan negeri banyak membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Ada tendensi bahwa pengadilan negeri itu beberapa kali telah membatalkan putusan arbitrase di Indonesia, putusan BANI,” katanya selaku pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Tips dan Trik dalam Menangani dan Menyelesaikan Perkara Arbitrase” di Peradi Tower, Jakarta, Jumat, (1/11).

Dalam seminar secara hybrid gelaran Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi ini, Otto ‎‎mengungkapkan pembatalan putusan itu karena kian bebasnya penafsiran Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

‎“Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase itu sudah menjadi lentur sekali penafsirannya, bahkan suka-suka sehingga ini sangat membahayakan‎,” ‎ujar dia.

Pasal 70 itu memang mengatur pengadilan negeri bisa membatalkan putusan BANI kalau terdapat tipu muslihat dan seterusnya. Namun, karena belakangan ini panafsiran pasal itu kian bebas atau tidak ketat, ini dijadikan celah oleh pihak yang kalah di BANI.

Dia lantas mencontohkan ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk pembuktian.

Ketik diputus, pihak termohon kemudian mendalilkan bukti yang tidak dimasukkan itu sebagai upaya tipu muslihat sehingga pihaknya kalah. Ini lantas dijadikan argumen untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI di pengadilan negeri (PN).

Menurut Otto, terlebih lagi kalau mengacu pada asas actori in cumbit probatio sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata Pasal 163 HIR/283 RBG dan Pasal 1863 KUHPerdata, yakni pengguat wajib membuktikan gugatannya. Dengan demikian, pemohon bisa menentukan bukti-bukti yang akan digunakan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai Pasal 70 UU Arbitrase mesti menjadi perhatian khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News