Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI

Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Seminar Nasional Hybrid yang diadakan DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (1/11). Dok: source for JPNN.

“Penggugat, pemohon itulah yang membuktikan dalilnya. Barangsiapa yang mengajukan, mendalilkan sesuatu maka dia harus membuktikan dalilnya,” ujar dia.

Banyak yang menafsirkan Pasal 70 ini mengancam eksistensi BANI. Pasalnya, para investor, pengusaha, dan pihak lainnya menjadi enggan berperkara di BANI karena putusannya bisa di-challenge hingga dibatalkan di peradilan umum.

“‎Kalau begitu semua perkara di BANI akan bisa diputuskan pembatalannya di pengadilan negeri. Nah, ini akan sangat berbahaya,” tandasnya.

Atas dasar itu, Otto meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan atensi khusus agar memperketat penafsiran Pasal 70 ini. Sedangkan saat ditanya apakah UU-nya perlu direvisi, Otto menegaskan, ini harus menjadi perhatian khusus. Terlebih sejumlah pasalnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya juga akan coba mengusulkan bagaimana penafsiran daripada tipu muslihat itu yang ada di dalam Pasal 70 itu, karena itu berpotensi sangat sumir sekali pengertiannya,” ucap dia.

‎Sedangkan selaku Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto mengapresiasi seminar yang digelar Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi yang ketuai Yunus Edward Manik.

“Ini memang menarik karena topiknya arbitrase, ternyata mendapat perhatian yang sangat luar biasa dari para peserta, hampir 1.600 pesertanya,” kata Edward, yang menjadi moderator dalam seminar ini.

Dia menjelaskan, ini merupakan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi advokat sebagaimana mandat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. “Pendidikan ini dilakukan terus menerus oleh Peradi,” ujarnya.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, ‎seminar ini menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Mrs. Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Mr. Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, ‎Prof. Hikmahanto Juwana.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai Pasal 70 UU Arbitrase mesti menjadi perhatian khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News