Otto Hasibuan tak Urusi Praperadilan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan dirinya tidak terlibat dalam tim gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Gugatan praperadilan itu diajukan setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Untuk kasus gugatan praperadilan ini, tetap ditangani pengacara Fredrich Yunadi.
Otto Hasibuan menegaskan, dia hanya diberi kuasa untuk membela Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Kalau praperadilan saya gak ikut ya. Dan saya tidak berpikir soal itu (praperadilan). Jadi saya tidak fokus pada praperadilan," jelas Otto Hasibuan di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Sidang praperadilan itu dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 30 November 2017. (uma)
Otto Hasibuan tidak menjadi pengacara Setya Novanto dalam gugatan praperadilan yang akan disidangkan PN Jakarta Selatan, 30 November 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional