Otto Hasibuan Tegaskan Single Bar Lebih Baik Ketimbang Sistem Lainnya
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:15 WIB

Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com
Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ungkapnya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organiasi advokat atau single bar sebagai sistem terbaik dibandingkan sistem lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO