Otto Hasibuan Tegaskan Single Bar Lebih Baik Ketimbang Sistem Lainnya
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:15 WIB
Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ungkapnya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organiasi advokat atau single bar sebagai sistem terbaik dibandingkan sistem lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran