Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait kondisi tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Cirebon, Jabar, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Otto menegaskan bahwa setelah menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, dirinya tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung.

"Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, ketujuh terpidana yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, serta Sudirman sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon (2016).

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.

MA menolak permohonan PK, karena memandang tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.(ant/jpnn)

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ungkap kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Ciebon. Ada yang mengeluhkan sakit.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News