Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Otto menegaskan bahwa setelah menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, dirinya tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung.
"Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada," ucap dia.
Sebelumnya, ketujuh terpidana yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, serta Sudirman sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon (2016).
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.
MA menolak permohonan PK, karena memandang tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.(ant/jpnn)
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ungkap kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Ciebon. Ada yang mengeluhkan sakit.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan