Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organisasi (single bar) advokat masih menjadi tantangan hingga ulang tahun ke-20 Peradi meskipun UU Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar.
Prof Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Sabtu, (21/12) menyampaikan masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap bahwa tidak harus single bar.
“Saya bilang, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kan masih single bar,” ujarnya.
Dia menjelaskan asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting, yakni demi masyarakat atau rakyat, khususnya para pencari keadilan. Single bar ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat.
Single bar mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.
Banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan Negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat tidak berkualitas.
“Kalau advokatnya tidak berkualitas, dia tidak akan bisa menjalankan hukum itu dengan baik. Kalau dia tidak menjalankan hukum dengan baik maka yang rugi adalah rakyat,” tandasnya.
Pria yang juga menjabat Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga kerap mengingatkan bahwa semua kebijakan harus berpihak kepada rakyat.
Ketum Peradi Otto Hasibuan menyebut wadah tunggal advokat atau single bar masih menjadi tantangan baginya mereka.
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI