Otto: Kasus Syafruddin Tak Bisa Dikaitkan dengan SN
Sabtu, 15 Juni 2019 – 17:00 WIB

Otto Hasibuan. Foto: Dok. Jawa Pos
Lebih lanjut Otto menyatakan syarat dan ketentuan dalam MSAA disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya. Termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998.
"SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA. Jadi menghubung-hubungkan (kasus SAT) kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan," tegas Otto. (dil/jpnn)
Praktisi hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru