Otto Sebut Hasil Audit BPK soal Kasus BLBI Dinilai Janggal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan angkat bicara terkait laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyelesaian kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Otto menilai ada yang janggal dalam laporan audit BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut karena menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Menurut Otto, laporan audit tersebut sangat berbeda dan bertentangan dengan Laporan BPK atas kasus yang sama pada 30 November 2006.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia itu menunjuk pada pemberitaan media pada 9 Oktober 2017.
Otto Hasibuan mengingatkan tentang laporan hasil pemeriksaan BPK tanggal 30 November 2006 yang berpendapat SKL layak diberikan kepada pemegang saham BDNI atau Sjamsul Nursalim karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002.
Laporan audit BPK 30 November ini sudah disampaikan ke DPR. Dan itu sudah final dan bersifat mengikat (binding).
"Apakah BPK bisa membuat dua laporan audit yang bertentangan satu sama lain terhadap satu soal yang sama?" kata Otto Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (1/2).
Otto menilai audit tersebut bertentangan dengan laporan BPK 30 Nopember 2006 itu memberi kesan kuat adanya ketidakpastian hukum.
Otto Hasibuan menilai ada yang janggal dalam laporan audit BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut karena menyebut adanya kerugian keuangan negara.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI