Otto Sebut Hasil Audit BPK soal Kasus BLBI Dinilai Janggal
Menurutnya, pengabaian KPK atas hasil audit BPK sebelumnya terhadap penerbitan SKL BLBI menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum ke depan.
Guru Besar Hukum Universitas Pajajaran Bandung I Gede Pantja Astawa yang juga adalah anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK mengkritisi adanya audit BPK kelima kali yang dikatakan oleh KPK sebagai ada kerugian negara dibalik pemberian SKL kepada BDNI. Padahal, empat kali sebelumnya BPK sudah mengaudit hal sama.
“Sebetulnya persoalan ini sudah clear. Terlebih BPK di tahun 2006, sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksaan). Disitu dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara,” kata Pantja.
Dia pun menilai audit BPK yang sudah dilakukan beberapa kali, lalu dimintakan untuk diaudit kembali, merupakan bentuk pengabaian mandat sekaligus hasil kerja BPK sebelumnya.
Dia menggarisbawahi peran BPK yang ditegaskan dalam konstitusi. Tindakan pengabaian KPK terhadap audit-audit BPK sebelumnya dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pada BPK di mata siapa pun entitas yang diperiksanya.
Sjamsul Nursalim sendiri tidaklah berperkara dengan KPK, tapi namanya dan BDNI berulangkali disebut oleh Jubir KPK saat memberikan keterangan pers tentang proses perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan BPPN, yang disangka telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun berkaitan dengan SKL BLBI yang dikeluarkan.(fajar/jpc)
Otto Hasibuan menilai ada yang janggal dalam laporan audit BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut karena menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI