Outsourcing BUMN Harus Lebih Baik
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:45 WIB
Dalam Pemenakertrans No 19/2012 perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD telah diatur dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing masing. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa pekerja outsourcing BUMN harus berbeda dengan outsourcing pabrik-pabrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis