Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali
![Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/04/02/petugas-rumah-detensi-imigrasi-denpasar-mengawal-proses-pemu-h54e.jpg)
jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Kedua WNA itu yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3).
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, menyampaikan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.
Ia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.
Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang.
Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
- IKAPPI Yakin Aplikasi BILLPos Bisa Bantu UMKM Bali Naik Kelas
- The Apurva Kempinski Bali Unveils 2025 Annual Campaign: Powerful Indonesia to the World
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok