Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali
Minggu, 02 April 2023 – 10:53 WIB
Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.
Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini