Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan
jpnn.com, DENPASAR - Seorang bule asal Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, Bali, karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.
"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.
Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.
Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.
Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022.
Seorang bule asal Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, Bali, karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA