Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB
![Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/01/kepala-kantor-wilayah-kemenkumham-jawa-barat-r-andika-dwi-pr-mjgb.jpg)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Seorang WNA asal Malaysia yang overstay selama enam tahun ditangkap Imigrasi Cirebon. Selama di Indonesia, WNA itu bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BAMTC 2025: Indonesia Raih Modal Sempurna Sebelum Jumpa Malaysia
- Calon Lawan Berat Indonesia di Fase Grup BAMTC 2025, Punya Orang Dalam
- Sentuhan Empati di Gleneagles Hospital Johor Lebih dari Sekadar Pengobatan, Lihat
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan