Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Seorang WNA asal Malaysia yang overstay selama enam tahun ditangkap Imigrasi Cirebon. Selama di Indonesia, WNA itu bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar