Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Seorang WNA asal Malaysia yang overstay selama enam tahun ditangkap Imigrasi Cirebon. Selama di Indonesia, WNA itu bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon