OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK
jpnn.com, JAKARTA - Head of Public Relations OVO Harumi Supit merespons pencabutan langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance.
Menurut dia, OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali.
"Tidak pernah (OVO Finance, red) menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," beber Harumi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/11).
Namun, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ungkatnya.
Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.
"Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegas Harumi.
Sebelumnya, OJK memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Head of Public Relations, OVO Harumi Supit buka suara soal pencabutan izin usaha yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
- Mempermudah Masyarakat Memiliki Mobil Baru, SEVA Hadirkan Layanan Inovatif
- inDrive Mengintegrasi Teknologi AI pada Layanan Ride-Hailing, Pengiriman, dan Ekonomi Gig di 2025
- 3 Program TJSL SPSL Mampu Berdayakan Masyarakat Rawa Badak Utara
- BPJPH Apresiasi Bantuan Sertifikasi Halal untuk UMKM dari AQUA
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan