OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK
jpnn.com, JAKARTA - Head of Public Relations OVO Harumi Supit merespons pencabutan langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance.
Menurut dia, OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali.
"Tidak pernah (OVO Finance, red) menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," beber Harumi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/11).
Namun, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ungkatnya.
Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.
"Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegas Harumi.
Sebelumnya, OJK memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Head of Public Relations, OVO Harumi Supit buka suara soal pencabutan izin usaha yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi