Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak

Menurut Ozzy, tanah itu selama ini aman-aman saja, karena secara fisik masih dikuasai oleh Dalih Cs.
“Saya tingkatkan jadi Sertifikat. Girik ini tercatat, ada sembilan (9 girik). Akhirnya lama-lama saya tahu di sini ada yang klaim, ternyata yang klaim itu dari Pertamina,” ujar Ozzy.
Seusai mempelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, menurut Ozzy Sudiro, dirinya baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjualbelikan oleh “mafia tanah, meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs.
Berdasar data yang ada, kata Ozzy status tanah ini awalnya yaitu tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat).
Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan hak atas tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepemilikan tanah pemilik awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.
Pada tanggal 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859.
Kemudian tanggal 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Maestro Ozzy Sulaiman Sudiro memberikan penjelasan terkait perjuangan dalam merebut kembali tanah milik keluarganya beralamat di Jalan Daan Mogot KM 14 Jakbar.
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana