P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?

jpnn.com - JAKARTA - Guru prioritas satu (P1) atau lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi, kebingungan dengan mekanisme penempatannya. Mereka mempertanyakan apakah ditempatkan oleh Dinas Pendidikan atau berdasar sekolah induk.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan rata-rata P1 masih bingung dengan teknis di lapangan jika Dinas Pendidikan yang menempatkan.
"Kalau Dinas Pendidikan yang menempatkan, bagaimana, ya. Kami masih enggak tahu sekolah mana saja yang buka formasi PPPK guru 2023," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (30/10).
Dia melanjutkan jika berdasarkan sekolah induk, mana saja yang buka dan tidak.
Sebab, sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) belum ada.
Menurut Heti, jika hanya menggunakan aturan KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, tidak jelas pengisian kebutuhannya. KepmenPAN-RB 649 sifatnya terlalu umum.
Heti mencotohkan kalau masih menggunakan sekolah induk dan guru induk, berarti nilai kecil pun aman.
Kalau diranking semua berdasarkan urutan prioritas, berarti nilai terbaik yang dilihat
P1 bingung dengan mekanisme penempatan PPPK 2023, apakah guru induk masih berlaku?
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS