P1 hingga P4 Siap-Siap Pemberkasan NIP PPPK, Bagaimana Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi?
jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan segera dilaksanakan. Rencananya proses pemberkasan dimulai 22 Februari mendatang.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan prosesnya dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK pada 22 Februari sampai 13 Maret.
Untuk pengusulan penetapan NIP PPPK dilaksanakan pada 7 sampai.31 Maret 2023.
"Surat BKN Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 bisa menjadi rujukan bagi instansi dalam pelaksanaan PPPK guru, tidak ada yang berubah," kata Satya kepada JPNN.com, Selasa (31/1).
Ketika peserta P1, P2, P3, dan P4 harap-harap cemas menunggu pengumuman pada 2 - 3 Februari, guru lulus passing grade (PG) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 nelangsa. Walaupun menyandang status prioritas satu (P1), terdapat 65.954 guru lulus PG belum terakomodir.
Nah, pada 2023 yang bisa diakomodir hanya sebesar 46.941. Artinya, masih tersisa 19.013 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK.
"Teman-teman P1 yang mendapatkan formasi beberapa bulan lagi resmi menjadi PPPK, sedangkan kami nasibnya belum jelas," kata Ketum Forum Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih yang dihubungi JPNN.com secara terpisah.
Lebih lanjut, Heti menyebutkan sebanyak 19.013 guru P1 yang tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023, karena mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.
P1 hingga P4 siap-siap pemberkasan NIP PPPK, bagaimana nasib guru lulus PG tanpa formasi?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses