P1 hingga P4 Wajib Buat Akun Baru di SSCASN BKN, Bagaimana Portal PPPK Guru?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dan lainnya.
"P1 tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4," kata Dirjen Nunuk dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9).
Akun baru ini, lanjutnya, dibuat di SSCASN BKN dan bukan di portal pppkguru.kemdikbud.go.id. Portal PPPK guru milik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini hanya menyajikan informasi seputar guru. Begitu juga pendaftaran semuanya melalui satu pintu di SSCASN BKN.
Walaupun harus membuat akun baru dan mendaftar kembali, para guru lulus PG yang notabene adalah prioritas satu (P1) ini tidak akan dites kembali. Mereka kata Dirjen Nunuk, tinggal ditempatkan saja.
"Jadi, sisa P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022 ini tinggal tunggu penempatan saja. Ini termasuk 3 ribuan P1 yang sebelumnya penempatannya dibatalkan ya," ucap Dirjen Nunuk.
Apakah semua P1 akan ditempatkan tahun ini, Dirjen Nunuk mengungkapkan belum semuanya. Sebab, dari 62 ribuan P1 tanpa formasi PPPK 2022, setelah diupayakan Kemendikbudristek masih tersisa 12. 276 guru lulus PG.
Upaya Kemendikbudristek ini dimulai dari diterbitkannya regulasi untuk guru mapel bahasa inggris lewat linieritas sehingga mereka menjadi guru kelas di SD.
Untuk P1 hingga P4 wajib buat akun baru di SSCASN BKN. Bagaimana portal PPPK Guru? Simak penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani.
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini