P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?

P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?
Halaman depan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah itu dimulai pada 10 Maret 2023.

Namun, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) itu.

Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih,  tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.

Kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat esume.

"Saya tidak (membuat) resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban," ujar Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3).

Saat ini, Heti dan kawan-kawannya ingin menganggah. Namun, mereka tidak bisa melakukannya.

Heti mengaku sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons.

Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News