P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah itu dimulai pada 10 Maret 2023.
Namun, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) itu.
Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.
Kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat esume.
"Saya tidak (membuat) resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban," ujar Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3).
Saat ini, Heti dan kawan-kawannya ingin menganggah. Namun, mereka tidak bisa melakukannya.
Heti mengaku sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons.
Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau