P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah itu dimulai pada 10 Maret 2023.
Namun, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) itu.
Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.
Kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat esume.
"Saya tidak (membuat) resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban," ujar Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3).
Saat ini, Heti dan kawan-kawannya ingin menganggah. Namun, mereka tidak bisa melakukannya.
Heti mengaku sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons.
Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN