P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?

P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?
Halaman depan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Oleh karena itu, Heti merasa khawatir tidak akan bisa menyanggah hasil seleksi sampai masa sanggah berakhir. Menurut dia, hal itu sangat merugikan peserta seleksi PPPK Guru 2022 dari kategori P1.

"Banyak P1 belum (membuat) resume tidak bisa menyanggah. BKN sebagai pembuat sistem seharusnya terbuka, jangan melempar tanggung jawab kepada Kemendikbudristek terus," ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan solusi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi.

Suharmen mengatakan seluruh pelamar, baik P1, P2 (bukan prioritas tetapi masuk basis data BKN), P3 (guru non-ASN yang tidak masuk dalam P1), dan P4 (pelamar umum yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan kurang dari 3 tahun), diberikan kesempatan untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3).

Dia menambahkan jadwal masa sanggah pada surat sebelumnya tidak berlaku. Selanjutnya, BKN menetapkan jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK 2022.

Jadwal baru itu berdasar surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.

Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret 2023. Tahapan selanjutnya ialah masa tanggapan atas sanggahan pada 13-19 Maret 2023.

Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News