P1 yang Tidak Dapat Formasi PPPK 2022 Jangan Pencet Tombol Turun Prioritas, Bahaya!
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna mengingatkan rekan-rekannya untuk berhati-hati memilih opsi turun prioritas di akun SSCASN.
"Saya meminta guru lulus passing grade (PG) yang merupakan prioritas satu (P1) jangan pencet turun prioritas. Bahaya!," seru Hasna kepada JPNN.com, Rabu (2/11).
Dia melihat aturan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 hanya terlihat indah di permukaan. Namun, pelaksanaannya penuh jebakan yang membuat guru lulus PG merugi.
Ketika turun prioritas lanjutnya otomatis status P1 hilang. Selain itu, kata Hasna, tidak ada jaminan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) guru lulus PG turun prioritas otomatis mendapatkan formasi.
"Kemendikbudristek sudah menyampaikan ketika P1 turun prioritas, maka mereka harus bersaing dengan P2, P3, dan P4," ucapnya.
Ironisnya, lanjut Hasna, P2 dan P3 itu merupakan guru honorer yang belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG. Alangkah lucunya seorang guru lulus PG dikalahkan P2 maupun P3.
Yang lebih berbahaya lagi tegas Hasna, ketika P1 tidak mendapatkan formasi di P2 dan P3, otomatis harus ke P4. Artinya, P1 ini harus ikut tes kompetensi lagi dan memenuhi passing grade.
"Masyaallah, aturan macam apa itu. Sebenarnya pemerintah benar-benar mau memperjuangkan guru lulus PG atau enggak ya," seru Hasna.
P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sebaiknya jangan dulu pencet tombol turun prioritas
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu