P20, Putu Rudana Minta Parlemen Dunia Integrasikan Perubahan Iklim dengan HAM
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menyampaikan parlemen dunia memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan iklim.
Dia menilai, DPR harus memastikan bahwa aturan atau tindakan tentang perubahan iklim sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Putu dalam 2nd Session Parliamentary Forum in The Context of The G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20).
Dalam sesi tersebut, Putu mengatakan parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan.
Salah satunya adalah dengan memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif, dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19," ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Putu mengatakan dalam perubahan iklim, masing-masing anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Dia juga menegaskan setiap anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip hak asasi manusia berbasis kesetaraan.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menyampaikan parlemen dunia memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan iklim.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban