P20, Putu Rudana Minta Parlemen Dunia Integrasikan Perubahan Iklim dengan HAM
Dari segi peraturan, kata Putu, Indonesia telah mengadopsi undang-undang, peraturan dan langkah-langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim.
Di antaranya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta DPR RI yang saat ini sedang dalam proses pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Putu menilai masih banyak yang harus dilakukan dalam level nasional untuk mengatasi perubahan iklim, tetapi membutuhkan perhatian bersama semua negara.
Untuk itu, Putu berharap P20 dapat memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
"Masih banyak yang bisa dan harus kita lakukan terkait aksi untuk perubahan iklim. Saya juga sangat berharap bahwa KTT P20 besok, yang akan membahas pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, akan semakin memperkuat kerja sama kita dalam upaya mengatasi perubahan iklim yang ada. Kita harus bertindak secara kolektif, kecuali dampaknya akan lebih parah," tutupnya.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menyampaikan parlemen dunia memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan iklim.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?