P21 Kasus Ahok Disebut Sebuah Kecelakaan
jpnn.com, JAKARTA - I Wayan Sudirta, salah seorang penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengkritik mengenai P21 perkara dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya. P21 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"P21 itu kecelakaan menurut saya,” kata Wayan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (5/4).
Wayan menyatakan, kasus dugaan penodaan agama bisa masuk hingga proses persidangan, karena ada tekanan luar biasa dan mobilisasi massa. Padahal, menurut dia, kasus itu semestinya tidak bisa P21.
Pasalnya, Wayan menjelaskan, para pelapor tidak melihat langsung ketika Ahok mengucapkan mengenai Surah Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Selain itu, dia menambahkan, ada alat bukti yang gagal diputar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan karena masalah teknis. Salah satunya adalah video pidato Ahok di kantor DPP NasDem.
“Alat bukti yang disampaikan berupa video tidak dapat dibuka dan saksi tidak melihat langsung. Bagaimana bisa menjadi P21? Ini memalukan,” ucap Wayan.(gil/jpnn)
I Wayan Sudirta, salah seorang penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengkritik mengenai P21 perkara dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
- Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan