P2G Ajak Pegiat Pendidikan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

P2G Ajak Pegiat Pendidikan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini menambahkan, para guru PPKn serta Sejarah se Indonesia wajib memberikan pemahaman kepada siswa, betapa lebih mengancamnya neoliberalisme dan neokapitalisme ketimbang ribut melulu soal kebangkitan PKI yang sudah bangkrut itu.

Ketiga, alasan pedagogis. Fauzi Abdillah, kepala Bidang P2G mengatakan, orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.

Siswa perlu mendapatkan pengalaman belajar dan pencapaian pembelajaran yang mencukupi, bukan seberapa besar guru atau sekolah mendapatkan untung.

Pengajar milenial ini menjelaskan, kualitas pendidikan idealnya tidak ditentukan oleh seberapa mahal sekolahnya. Hal tersebut berpotensi menghapus gagasan pendidikan berkualitas harus inklusif dan adil, agar kesempatan belajar sepanjang hayat bisa terwujud untuk semua.

Tanpa terkecuali, upaya pendidikan harus berkualitas untuk memenuhi hak warga negara Indonesia. Idealnya pendidikan harus lepas dari pengaruh seberapa besar investasi yang masuk, serta seberapa untung yang didapat. 

"Jangan sampai justru ini jadi kenormalan baru, bahwa kita harus mengeluarkan biaya yang banyak agar bisa mengakses pendidikan yang berkualitas," tandasnya.

Keempat, secara sosiologis, munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa.

Negara wajib memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, bukan pendidikan yang menguntungkan segelintir kapitalis dari kalangan atas.

Koordinator P2G Satriwan Salim mengajak masyarakat sipil, khususnya pegiat pendidikan untuk menggugat UU Cipta Kerja ke MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News