P2G Ajak Pegiat Pendidikan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:34 WIB
Oleh karena itu Satriwan mengungkapkan, jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU ini adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diujimaterilkan.
"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Koordinator P2G Satriwan Salim mengajak masyarakat sipil, khususnya pegiat pendidikan untuk menggugat UU Cipta Kerja ke MK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha