P2G: Asesmen Nasional Jangan Hanya Ditunda tetapi Ditiadakan
Rabu, 20 Januari 2021 – 18:03 WIB

Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN
Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini menambahkan, AN bukanlah evaluasi. Karenanya diperlukan evaluasi secara teoritis lebih luas daripada sekadar penilaian (asesmen).
"Evaluasi pendidikan itu perintah pasal 57-59 UU Sisdiknas, bukan asesmen. Jadi jangan dibalik-balik," pungkas Satriwan Salim.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kornas P2G menegaskan tidak perlu ada asesmen nasional karena rapor pendidikan Indonesia sudah banyak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas