P2G: Asesmen Nasional Jangan Hanya Ditunda tetapi Ditiadakan
Rabu, 20 Januari 2021 – 18:03 WIB
Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini menambahkan, AN bukanlah evaluasi. Karenanya diperlukan evaluasi secara teoritis lebih luas daripada sekadar penilaian (asesmen).
"Evaluasi pendidikan itu perintah pasal 57-59 UU Sisdiknas, bukan asesmen. Jadi jangan dibalik-balik," pungkas Satriwan Salim.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kornas P2G menegaskan tidak perlu ada asesmen nasional karena rapor pendidikan Indonesia sudah banyak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM