P2G: Kasus Intoleran di Sekolah Banyak, Kok Mendikbud Hanya Bereaksi yang Trending Topik
“Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti instruksi Wali kota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," lanjut Iman.
Cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan lebih detail lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
P2G mengungkapkan banyak kasus intoleran di sekolah tetapi mengapa Mendikbud hanya bereaksi pada kasus yang lagi trending topic.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan