P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang.
Pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (4/9), Menkeu Sri Mulyani menilai belanja wajib 20 persen seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidak pasti.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani saat itu.
Merepons hal itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta kepada pemerintah agar tidak mengubah skema anggaran mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Melalui keterangan di Jakarta, Minggu (8/9), Satriwan menyatakan permintaan tersebut berlandaskan konstitusi, yaitu Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
"Dengan anggaran wajib 20 persen APBN atau setara Rp665 triliun saja biaya pendidikan masih terasa mahal bagi masyarakat. Angka 20 persen sifatnya sudah minimalis," katanya.
Dengan anggaran pendidikan yang ada saja, kata Satriwan, masih terdapat 60,60 persen bangunan SD yang kondisinya rusak, lulusan SMK menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran, rata-rata lama sekolah (RLS) masih relatif rendah yakni 8,77 tahun alias bersekolah hanya setara SMP, serta rendahnya gaji guru honorer.
"Potret pendidikan nasional kita masih rendah kualitasnya, yang sedang membutuhkan keberpihakan anggaran, tata kelola yang benar-benar menjadi prioritas perbaikan, tetapi mengapa malah ingin mengurangi anggaran?" tanya dia.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G merespons pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal anggaran pendidikan.
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!