P2G: Pengelolaan LPTK Buruk, Jangan Heran Kualitas Guru Rendah
Rabu, 25 November 2020 – 21:13 WIB

Ilustrasi guru. Foto: dok/Radar Malang
Pasal 23 ayat (1) berbunyi pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
"Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang," ujarnya.
Dia menambahkan, rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS.
Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini bisa memenuhi kekurangan guru secara nasional. (esy/jpnn)
Kornas P2G Satriwan mengungkapkan masalah rendahnya kualitas guru lantaran buruknya pengelolaan LPTK sebagai pabrik guru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok