P2G Sebut Sistem PPDB Sudah Melenceng, Kemendikbudristek Harus Turun Tangan

P2G Sebut Sistem PPDB Sudah Melenceng, Kemendikbudristek Harus Turun Tangan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 diwarnai dengan isu hacker. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Modus pindah KK ini seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.

Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan.

"Yang dilakukan Wali kota Bogor Bima Arya bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal, apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017. Jadi, bukan hal baru mestinya," tutur Satriwan.

Dia melanjutkan harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat.

Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya. 

Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pasal 17 Ayat 2 berbunyi: Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Artinya, kata Satriwan, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Yang ilegal jika perpindahan kurang dari 1 tahun.

"Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," lanjut Satriwan.

P2G sebut sistem PPDB sudah melenceng dari tujuan awal, Kemendikbudristek harus turun tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News