P2G: Tunjangan Pegawai Pajak Melangit, Guru Honorer & PPPK Menjerit

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi perlakuan pemerintah yang berbeda terhadap anak bangsa.
Di saat pegawai pajak hidup makmur, ada guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kesejahteraannya di bawah.
"Nasib guru honorer dan PPPK masih terlunta-lunta. Berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, yang nilainya sangat fantastis," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Selasa (28/2).
Dia mencontohkan, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level "Pranata Komputer Pelaksana Pemula" (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar Rp 12,3 juta per bulan.
Di sisi lain, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013.
Para guru honorer ujar Satriwan, masih banyak yang diberi upah Rp 500 ribu per bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, triwulan sekali.
Guru honorer bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, tetapi hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," pinta Satriwan Salim.
Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan: "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."
P2G: mengkritisi tunjangan pegawai pajak melangit, guru honorer dan PPPK menjerit
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya