P2G Usulkan Guru Usia 45 Tahun ke Atas Mengajar dari Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak para kepala daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan kepada guru, terlebih lagi selama pandemi.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Z. Haeri mengatakan, pemerintah pusat dan daerah hendaknya melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
"Ada empat jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Yaitu perlindungan hukum, profesi, kesehatan, dan Keselamatan Kerja, dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual," tutur Iman, Minggu (13/12)
Dia melanjutkan, setidaknya tiga jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini.
Sebagaimana diketahui, guru-guru PNS dan swasta di banyak daerah sudah masuk sekolah walaupun untuk jadwal piket, dan ada juga yang sudah mulai mengajar pembelajaran tatap muka (PTM).
"Untuk perlindungan guru, Pemda jangan mewajibkan guru usia di atas 45 tahun masuk sekolah," tegasnya.
"Pemda juga mesti membiayai penuh guru-guru yang dirawat di rumah sakit akibat Covid-19, karena tertular dari klaster sekolah."
Koordinator nasional P2G Satriwan Salim mengingatkan, yang tak kalah penting adalah terkait syarat mutlak 5 SIAP.
Pemda diminta tidak mewajibkan guru usia 45 tahun ke atas masuk sekolah karena rentan tertulari Covid-19.
- Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Penempatan PPPK Kacau, Banyak Guru Honorer P3 Tergeser Memicu Reaksi P2G
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis