P2TP2A Kaltim Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

P2TP2A Kaltim Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat
P2TP2A Kaltim Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

SAMARINDA - Kasus Nurmansyah (61) yang tega menyetubuhi anaknya berulang kali hingga hamil delapan bulan, terus didalami polisi. Pasca diciduk Senin (26/5) lalu di tempat kerjanya di Puskesmas Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, Nurmansyah telah mengakui perbuatan bejatnya itu.
 
Tenaga honorer yang bekerja sebagai sopir ambulans sejak 2005 itu tersebut mengaku, menyetubuhi anaknya -- sebut saja namanya Jelita (16) --  pada awal 2014. Namun dengan kehamilan Jelita yang mencapai delapan bulan,  kuat dugaan tindakan tak senonoh tersebut telah dilakukan Nurmansyah sejak 2013.

Kepada penyidik, Nurmansyah mengaku telah meniduri Jelita itu sebanyak tujuh kali. “Pengakuannya tidak berubah. Pelaku hanya ingat dia meniduri anaknya. Untuk waktunya dia masih lupa,” ujar Kapolsekta Samarinda Kompol Yuniar Ariefianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Satya Chusnur.

Nurmansyah juga akan kembali diperiksa untuk mendapatkan keterangan selengkap-lengkapnya. Termasuk meminta kronologi sebenarnya dari mulut Jelita. “Kemungkinan Jumat (30/5) korban dipanggil. Termasuk juga pihak keluarganya yang melaporkan Nurmansyah,” ungkap Satya.

Soal dugaan adanya korban lain selain Bunga, Satya menyebut belum ada. “Masih anaknya saja. Tinggal kita lihat saja pemeriksaan korban nanti,” tambah Satya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim Eka Komariah Kuncoro menilai, meski memiliki hubungan ayah dan anak, korban jangan merasa takut.

“Jangan takut membeberkan semuanya. Walaupun itu memang aib. Yang jelas itu perbuatan yang salah,” tutur Eka.

Tak hanya itu, Eka memandang ancaman hukuman maksimal 15 tahun yang bakal diterima Nurmansyah dirasa kurang. “Minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, agar pelaku jera,” ungkapnya.

Hal itu dia ungkapkan mengingat kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan serta anak semakin marak terjadi di Kota Tepian. Eka juga menambahkan, kondisi perkembangan anak seharusnya bisa dijaga orangtuanya. “Bukan malah dirusak seperti itu,” tambah Eka.

SAMARINDA - Kasus Nurmansyah (61) yang tega menyetubuhi anaknya berulang kali hingga hamil delapan bulan, terus didalami polisi. Pasca diciduk Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News