P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani

P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani
Ilustrasi irigasi. Foto: Kementan

Dia mencontohkan P3A Tani Subur di Cibadak Sukabumi, Jawa Barat. Dari unit usaha warung saprodi telah berkontribusi besar dalam pembiayaan OP.

Hal ini sekaligus menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa P3A pun mempunyai peluang dan mampu membangun.

Jadi, selain unit usaha irigasi juga membangun beberapa unit usaha lainnya seperti saprodi, jasa alsintan, simpan pinjam, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada.

“Kunci kekuatan P3A untuk mandiri dalam melakukan kegiatan dan mengatasi persoalan yang dihadapinya adalah kepercayaan yang cukup tinggi dari anggota terhadap pengurus P3A,” tutur Rahmanto.

Rahmanto menegaskan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50Tahun 2001 tentang pedoman pemberdayaan P3A di daerah mengamanatkan bahwa P3A dapat membentuk suatu usaha ekonomi atau agribisnis, dengan tetap melestarikan pengelolaan irigasi.

Namun demikian, Rahmanto mengingatkan, asalkan, unit usaha atau koperasi tersebut berbeda secara struktural organisasi dengan kelembagaan P3A. 

Misalnya, anggota P3A tidak diharuskan menjadi anggota unit usaha/koperasi, Ketua P3A tidak boleh merangkap menjadi pengurus unit usaha/koperasi. 

“Paling terpenting adalah dana dari iuran pengelolaan irigasi P3A tidak boleh dipakai untuk kegiatan unit usaha atau koperasi,” kata Rahmanto. (adv/jpnn)


Peran perkumpulan petani pemakai air (P3A) sangat diharapkan dalam pengelolaan air. Pasalnya, penyediaan air irigasi bagi pertanian menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News