P3M Minta Kemenkes Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan bahwa aturan tersebut dinilai perlu melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.
"Isi pasal-pasal pengamanan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan mengancam dan berpotensi mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan," ujar Sarmidi Husna, dalam keterangannya, Senin (16/10).
Selain itu, pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah atau kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.
Perumusan RPP Kesehatan juga harus mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan.
Lalu, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, serta keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Menurut kami, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan,” terang Sarmidi.
Sarmidi menuturkan bahwa pihaknya juga mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk melakukan advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.
P3M meminta Kemenkes mengeluarkan pasal tembakau dari RPP Kesehatan. Simak selengkapnya
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Keaktifan BPJS Penting Bagi Penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis