P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045

P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (kiri). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang akan diwujudkan melalui 8 misi yang disebut Asta Cita.

Pemerintahan Prabowo – Gibran juga menempatkan posisi penting desa dalam Asta Cita.

Point 6 Asta Cita berbunyi, “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

Hal tersebut sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang punya komitmen membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa.

Prinsipnya, desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

P3PD merupakan upaya penguatan kapasitas kelembagaan desa, dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News