P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU
Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4) kembali menyuarakan hal itu. Petisi tuntutan pemberhentian itu diserahkan, Rabu (28/10), oleh perwakilan LSM, dalam dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, turut hadir di antaranya Ray Rangkuti (dari organisasi Lima untuk Indonesia), Jerry Sumampouw (TePI Indonesia) dan Jojon Rohi dari KIPP Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Ray Rangkuti, tuntutan ini merupakan rangkaian dari berbagai pandangan lembaga negara lainnya. Antara lain seperti dari Komnas HAM misalnya, yang menyatakan bahwa telah terjadi pengabaian sistemik terhadap hak politik warga negara pada Pemilu Legislatif 2009, karena banyak yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan katanya, Pansus DPR pun telah merekomendasikan agar anggota KPU 2007-2013 segera diberhentikan.
Baca Juga:
"Kami meminta kepada Komisi II agar segera melakukan rapat, untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPT tentang pemberhentian anggota KPU," kata Ray pula.
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun