P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU
Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4) kembali menyuarakan hal itu. Petisi tuntutan pemberhentian itu diserahkan, Rabu (28/10), oleh perwakilan LSM, dalam dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, turut hadir di antaranya Ray Rangkuti (dari organisasi Lima untuk Indonesia), Jerry Sumampouw (TePI Indonesia) dan Jojon Rohi dari KIPP Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Ray Rangkuti, tuntutan ini merupakan rangkaian dari berbagai pandangan lembaga negara lainnya. Antara lain seperti dari Komnas HAM misalnya, yang menyatakan bahwa telah terjadi pengabaian sistemik terhadap hak politik warga negara pada Pemilu Legislatif 2009, karena banyak yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan katanya, Pansus DPR pun telah merekomendasikan agar anggota KPU 2007-2013 segera diberhentikan.
Baca Juga:
"Kami meminta kepada Komisi II agar segera melakukan rapat, untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPT tentang pemberhentian anggota KPU," kata Ray pula.
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad